Medan – SuaraNusantara
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut akan menggelar kembali sidang lanjutan gugatan bakal calon Gubsu JR Saragih versus para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Jalan Adam Malik Medan, sore ini pukul 15.00 Wib, Minggu (25/2/2018).
Sidang lanjutan yang terbuka untuk umum ini, diagendakan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JR Saragih maupun dari pihak tergugat KPU Sumut. Para saksi tersebut dihadirkan pihak yang silang sengketa.
Pada dua kali gelar sidang, Bawaslu Sumut pada sidang pertama telah memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan gugatan. Kemudian pada sidang kedua, para komisioner KPU Sumut menyampaikan nota jawaban atas gugatan JR Saragih.
Melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, Liberti Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang dan Qodirun dari The Law Office of Hermansyah Hutagalung, JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut tertanggal 14 Februari 2018 dengan tergugat para komisioner KPU Sumut.
Dalam gugatan tersebut, JR Saragih memohon agar Bawaslu Sumut mengabulkan dua hal, yakni (1) membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi No: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Kemudian (2) meminta kepada KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan JR Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Sementara dalam nota jawaban yang disampaikan, komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen dan Benget Siltonga, mengatakan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Komisioner KPU Sumut menyampaikan bahwa penggugat tidak tepat menetapkan dalil dalam gugatannya.
Penulis : ingot simangunsong