Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berupaya untuk memerangi dan menekan peredaran minuman keras diwilayahnya.
Salahsatu upaya tersebut adalah melakukan serangkaian razia minuman keras keberapa toko ataupun kedai jamu yang disinyalir menjual minuman keras.
“Pada razia yang kami gelar di tiga lokasi yakni kecamatan Tangerang, Cipondoh dan Neglasari, kami mendapati 49 botol minuman keras berbagai merk yang diantaranya minuman jenis oplosan,” kata A. Gufron Falfeli Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat (TibumTram) Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (19/04/2018).
Menurutnya, berdasarkan jumlah hasil miras yang disita tersebut terdapat penurunan yang cukup signifikan dibandingkan beberapa waktu lalu.
“Kalau kemarin kita mendapatkan banyak di tiga wilayah tersebut, tapi dengan jumlah miras yang berhasil kami amankan pada razia kali ini ada penurunan,” katanya.
Penurunan angka tersebut, lanjut Gufron, lantaran para penjual minuman keras tersebut sudah mulai jera barang dagangannya diamankan.
“Setiap kali mereka (penjual miras) terdeteksi oleh kami kembali berjualan kami sikat, dan kami terus memantau pergerakan mereka sehingga mereka kapok untuk berjualan minuman haram tersebut,” paparnya.
Disamping itu, penurunan angka peredaran miras di kota Tangerang, disebut Gufron adalah tingkat kesadaran masyarakat yang saat ini mulai tinggi akan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.
“Selain razia, kami juga melakukan sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya miras, apalagi sekarang sudah ramai diberitakan kalau miras oplosan telah banyak memakan korban,”jelasnya.
“Kami berharap keterlibatan warga juga ikut berperan. Misalnya melaporkan di daerahnya ada yang menjual miras, kami akan langsung gerak mengeceknya,” tukasnya. (Ahmad/Nji)