Jakarta-SuaraNusantara
Pemerintah akan mengambil tindakan represif terhadap pengguna media sosial yang dianggap kebablasan. Dalih yang digunakan pemerintah ini untuk menertibkan media sosial agar bisa berjalan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Wiranto seusai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017).
“Pihak kepolisian juga diharapkan mengembangkan Direktorat Cyber Crime untuk menindak penyebar kebohongan di dunia maya,” kata Wiranto kepada wartawan.
Menurut Wiranto, pengguna medsos yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Polisi sudah diinstruksikan atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi.
“Pemerintah mengkhawatirkan perkembangan komunikasi di media sosial yang diisi berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian atau ujaran-ujaran kebencian,” katanya.
Sehari sebelumnya, Wiranto juga mengatakan pemerintah segera membentuk Badan Cyber Nasional untuk menangani keberadaan berita bohong alias hoax yang beredar di media internet.
”Harus segera dibentuk Badan Cyber Nasional yang nanti tugasnya proteksi kegiatan cyber nasional kemudian diadakan satu pemilahan agar kita bisa melihat berita-berita hoax mana yang benar itu cepat dilaksanakan,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurutnya, tujuan dibentuknya Badan Cyber Nasional sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya cermat dalam memanfaatkan media sosial agar tak terjebak dalam kebebasan berpendapat. (cipto)