Surabaya-SuaraNusantara
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap penghentian pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kelima tersangka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya, Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin.
Lima tersangka itu sempat diperiksa di Markas Kepolisian Resor Pamekasan sebelum akhirnya empat dari lima tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polda Jawa Timur, sejak Rabu sore kemarin hingga Kamis dini hari tadi. Ikut diperiksa pula enam saksi dari lingkungan Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Usai diperiksa, petugas KPK menggiring para tersangka keluar dari dalam gedung menuju bus. Bupati Pamekasan, Achmad Syafii menjadi orang pertama yang dibawa keluar dari gedung Markas Polda Jawa Timur.
Mengenakan baju kotak-kotak berwarna merah-ungu-putih berbalut jaket warna gelap, tangan kanan sang bupati terlihat memegang kacamata sambil sesekali berusaha menutupi sorot kamera wartawan. Achmad Syafii sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan soal penetapan tersangka dari KPK atas dirinya.
Tiga tersangka lain menyusul keluar di belakang Syafii. Semuanya mengenakan masker wajah sehingga sekilas terlihat mirip dengan petugas KPK. Sedangkan satu tersangka, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dikabarkan langsung jatuh sakit beberapa saat setelah penangkapan, dan kini dirawat di RS Bhayangkara.
Dengan pengawalan ketat, keempat tersangka diarahkan masuk ke dalam bus milik Polda Jatim. Kabar yang diterima wartawan menyebutkan keempatnya akan diterbangkan ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.
Saat menggelar konverensi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8/2017) tadi malam, Wakil Ketua KPK Laoede M Syarif menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pukul 07.14 WIB, KPK mengamankan empat orang, SUT (Sutjipto Utomo, Inspektur pemkab pamengkasan), RUD (Rudy Indera Prasetya, Kejari Pamekasan), NS (Noer Solehuddin, Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan), dan seorang supir di rumah dinas kejati,” jelas Laoede.
Diduga saat itu terjadi penyerahan uang suap Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Kabupaten Pamengkasan, Agus Mulyadi dan Noer Solehuddin melalui Sutjipto. Uang tersebut sedianya bakal diberikan kepada Rudy supaya menghentikan pengawasan Alokasi Dana Desa terhadap proyek pembangunan di Kabupaten Pamekasan.
“Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu dikantong plastik warna hitam,” tutur Laode.
Berturut-turut KPK kemudian mengamankan Kasi Intel Sugeng dan Kasipidsus Eka Hermawan di Kantor Kejari Pamekasan, Kades Agus Mulyadi di kediamannya di Desa Dassok pukul 08.09 WIB dan Ketua Persatuan Kepala Desa M Ridwan di rumahnya Desa Mapper.
Dari Desa Mapper, Tim KPK bergegas kembali ke kantor Kejari dan mengamankan seorang Staf Kejari Indra Permana. Klimaksnya, bergerak mengamankan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii saat sedang memimpin rapat di Pendopo Kabupaten Pamekasan.
KPK sempat menangkap dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan. Namun setelah diperiksa secara seksama tim KPK tidak melihat adanya keterlibatan kedua jaksa dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap agar Kejari ‘tutup mulut’ terhadap indikasi penyalahgunaan Dana Desa.
Penulis: Rio/Ali S/Askur