Jakarta-SuaraNusantara
Mantan Kasubag Tata Usaha Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Suciati mengaku pernah menyaksikan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menerima uang dari Irman.
Irman merupakan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang kini berstatus terdakwa dalam kasus pengadaan paket KTP Elektronik atau e-KTP.
Suciati mengatakan, uang tersebut merupakan dana talangan karena saat itu dana belum cair. “Karena waktu itu dana belum cair kegiatan harus jalan kata bapak (Irman) ini uang talangan,” kata Suciati.
Dia mengaku juga pernah menerima uang yang diberikan langsung oleh Irman. “Totalnya ada 73.700 dolar AS dan juga ada 6.000 dolar Singapura. Yang rupiah ada Rp 876.250.000,” kata Suciati.
Menurutnya, dia sering menerima uang tersebut sejak Irman menjabat Ditjen Dukcapil pada 2012. “Sejak beliau dilantik jadi dirjen, berarti sejak 2012, saya tidak tahu uangnya dari mana, hanya tahu itu untuk talangan dana ke daerah,” katanya.
Suciati juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. “Ada, totalnya Rp 495 juta,” katanya.
Penulis: Yon