Tanjung Selor-SuaraNusantara
Terkait telah diberlakukannya penggantian pelat nomor kendaraan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari KT menjadi KU, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara menyatakan, pergantian pelat nomor kendaraan dapat dilakukan secara bertahap. Dengan begitu, masyarakat Kaltara tidak perlu langsung mengganti pelat nomor kendaraannya.
Menurutnya, ada beberapa poin pelat nomor kendaraan KT dapat menjadi KU. Pertama, bagi kendaraan yang baru dibeli secara otomatis akan mendapatkan langsung pelat nomor KU. Kemudian, untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo 5 tahun, secara otomatis juga akan mendapatkan plat nomor KU.
Tak hanya itu, kendaraan mutasi yang masuk ke Provinsi Kaltara, juga secara otomatis berubah pelat nomor kendaraannya. “Termasuk kendaraan yang ingin melakukan balik nama,” ujarnya di ruang kerja, Rabu (10/1/2018).
Kendaraan yang melakukan balik nama akan berubah sepaket dengan pelat kendaraannya, yang biayanya dikenakan berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Kemudian, penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk penggantian material Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga berubah. Sehingga ada beberapa poin yang dibuat dalam satu paket.
“Contohnya, sepeda motor itu saja berkewajiban membayar Rp 300 ribu, kemudian pelat berubah menjadi KU, dia harus mengeluarkan lagi pembiayaan untuk pelat nomor. Lalu bayar STNK, bayar BPKB dan akhirnya bisa sampai Rp 500 ribu lebih. Seperti itu yang kita hindari,” jelasnya.
Kata Busriansyah, dengan berubahnya pelat KT menjadi KU, merupakan salah satu langkah dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang wilayah hukum terhadap keberadaan kendaraan di Kaltara.
“Tetapi, dengan begitu, kendaraan yang memiliki pelat tersendiri, pelaksanaannya tidaklah serta merta menjadi KU. Kami juga tidak ingin memberatkan masyarakat. Intinya perubahan pelat nomor kendaraan ini dapat berjalan dengan baik,” tuntasnya.
Kontributor: Ali