Jakarta-SuaraNusantara
Firza Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Lalu bagaimana nasib Rizieq Shihab?
“(Status tersangka Rizieq) belum, masih saksi. Sementara baru satu ini ya (Firza),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Menurut Argo, polisi belum melaksanakan gelar perkara khusus untuk Rizieq. Namun dia menuturkan penyidik bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa harus memeriksanya. Saat ini, Rizieq memang belum bisa diperiksa karena diduga masih berada di Arab Saudi. Menurut pengacaranya, Rizieq enggan pulang karena tidak mau kasusnya dikriminalisasi oleh polisi.
Argo enggan bicara banyak soal potensi Rizieq dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun polisi memastikan bahwa ada komunikasi dua arah dari dua ponsel yang disita dari tangan Firza Husein dan Rizieq.
“Sementara pemeriksaan sudah selesai, sekarang (Firza) istirahat dulu,” ujar Argo Yuwono saat ditanya wartawan soal apakah Firza boleh pulang atau langsung ditahan.
Saat berita ini diturunkan, Firza masih berada di ruangan penyidik dan belum boleh pulang. “Penyidik kan punya waktu satu kali dua puluh empat jam untuk mengamankan, baru setelah itu dilakukan penangkapan,” sambung Argo.
Sebelumnya, Firza menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pornografi ‘baladacibtarizieq’ di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Setelah pemeriksaan selesai, polisi kemudian melakukan gelar perkara yang berakhir pada pukul 22.00 WIB.
“Jadi setelah kita mendapatkan hasil pemeriksaan dan kemudian penyidik melaksanakan gelar perkara malam ini, dan dari hasil gelar perkara ini bahwa selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM jadi tersangka,” terang Argo.
Hari ini, Rabu (17/5/2017), rencananya Firza akan diperiksa kembali sebagai tersangka.