Jakarta-SuaraNusantara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Politisi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat memiliki dua isu krusial, yaitu persoalan bahasa dan hukum.
“Dalam persoalan bahasa ini, ada pihak-pihak yang mungkin tersinggung. Menganggap ada beberapa partai dianggap mendukung khilafah dan lain-lain itu bisa, bisa pihak lain merasa tidak nyaman. Malah menyangkut sebagai dugaan tindak pidana, ini pembuktian teknis,” kata Tito usai melakukan upacara serah terima jabatan bagi perwira Polri di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Akibat ucapan Viktor yang diduga menyebut beberapa partai politik sebagai pendukung khilafah, akibatnya muncul pihak yang merasa tersinggung. Sehingga, menurut Tito, pihak tersebut menilai ini sebagai dugaan pidana dan melaporkan ke polisi. “Ini perlu pembuktian teknis,” ucap Tito.
Persoalan kedua, lanjut Tito, terjadi permasalahan hukum yang menyangkut profesi Viktor sebagai anggota DPR RI. Hal karena adanya UU MD3 pasal 224 ayat 1 yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas sehingga bebas dari dugaan tuduhan hukum ketika ia bertugas.
“Karena ada undang-undang MD3, Pasal 224 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas, dia bebas dari dugaan atau tuduhan hukum proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang maupun di luar sidang,” ujar Tito.
Namun hingga saat ini pun Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI masih belum mengeluarkan putusan terkait status Viktor tersebut. Sehingga Polri belum bisa memproses kasus tersebut. Polri masih menunggu kepastian MKD dalam menentukan apakah ucapan yang disampaikan Viktor dalam rangka tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak.
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa kasus Viktor Laiskodat masih berjalan serta telah dilakukan gelar perkara. Selain itu, sekitar 30 saksi bahasa telah diperiksa. “Kasus Viktor bukan tidak jalan, sudah jalan dari Oktober. Saya sudah cek langsung, saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara,” ujar Tito.
Penulis: Yon K