Jakarta-SuaraNusantara
Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), terdakwa kasus suap e-KTP Setya Novanto (Setnov) lebih banyak diam atau menjawab dengan suara menggumam seperti orang sakit parah.
Beberapa kali majelis hakim bertanya pada Setnov, namun Setnov hanya diam dan menunduk dengan wajah lesu. Kondisi kesehatan Setnov pun ditanyakan hakim kepada Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Jaksa Irene Putri menjelaskan, Rabu pagi terdakwa memang mengeluh sakit, tapi ketika diperiksa dokter kondisinya pagi tadi sehat dengan tekanan darah 110.
Setelahnya, hakim kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan awal kepada Setnov. Namun, ketua umum nonaktif Golkar dan Ketua DPR itu tetap hanya diam.
“Apa benar nama saudara Setya Novanto? Apa Saudara bisa mendengar kata-kata saya?” ujar ketua majelis hakim Yanto saat menanyakan identitas Setya Novanto.
“Saudara tidak jawab pertanyaan saya, apakah saudara tidak mendengar atau bagaimana?” kata Hakim Yanto lagi.
Segera saja Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, angkat bicara mengenai kondisi kliennya tersebut. Maqdir meminta agar Setnov bisa diperiksa rumah sakit lain, selain yang dirujuk KPK yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Namun ternyata jaksa sudah menghadirkan dokter untuk memastikan kondisi Setnov sebelum sidang hari ini. “Dokter yang tergabung di IDI, dan salah satunya praktik di RSCM dan saat ini hadir. Kalau memang perlu kita dengar keterangan dari tiga dokter terkait. Dokter spesialis juga hadir hari ini. Kita bisa dengarkan keterangan beliau,” kata Irene.
Hakim pun memerintahkan agar dokter-dokter tersebut memeriksa kondisi Setnov, Hasilnya berdasarkan berdasarkan pemeriksaan tekanan darah dan gula darah, kondisi kesehatan Setnov dinilai bagus dan bisa mengikuti persidangan.
Tetapi ketika hakim kembali bertanya pada Setnov, lagi-lagi politisi Golkar itu hanya terdiam. Hakim Yanto pun terlihat kesal dan menyindir sikap diam tersebut. Lucunya, hakim sempat memergoki Setnov berbicara dengan penasihat hukumnya.
“Nah, saya lihat terdakwa bisa mengangguk dan bisik-bisik sama penasihat hukum?” kata Yanto.
Ketika hakim kembali bertanya, Setnov kembali tidak merespons pertanyaan hakim. Seolah-olah Novanto dia tidak dapat mendengar dan tidak dapat berbicara.
Penulis: Yono D