Gunungsitoli – SuaraNusantara
Kevin Kastarino Waruwu SH, putra dari Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat Khenoki Waruwu, diperiksa di ruang Unit II Sat Reskrim Polres Nias, Selasa (16/1/2018). Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pemuda 21 tahun, bernama Darman Ndruru, pada 8 Agustus 2017 lalu.
PS Paur Kasubbag Humas Polres Nias, Bripka Restu El Gulö, kepada SuaraNusantara via selulernya kemarin, membenarkan perihal tersebut. “Iya, tadi diperiksa. Masih sebagai saksi. Saksi yang diperiksa enam orang,” katanya.
Berdasarkan laporan Darman Ndruru ke SPKT Polres Nias nomor LP/247/VIII/2017/NS tanggal 9 Agustus 2017, lanjut Restu, kasus yang melibatkan Kevin, yang juga seorang calon hakim ini, bermula saat Darman berjalan menuju salah satu kedai di kawasan Pelabuhan Lama Gunungsitoli, tanggal 8 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kevin dan sejumlah temannya juga kebetulan melintas di kawasan tersebut saat itu dengan menggunakan sepeda motor.
Begitu melihat Darman, Kevin langsung meneriaki dan mengejar Darman. Kevin lalu menabrakkan sepeda motornya kepada Darman, hingga membuat Darman tersungkur ke aspal.
Selanjutnya, Kevin dan teman-temannya turun dari sepeda motor, menghampiri Darman, dan mengeroyok Darman.
Restu menambahkan, penanganan kasus ini sudah di tahap penyidikan, dan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya.
“Kemungkinan besar secepatnya akan dilakukan penetapan status,” ujar Restu singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Darman, Yulius Laoli SH MH, saat ditemui wartawan di Mapolres Nias di hari yang sama, meminta Polres Nias untuk secepatnya menetapkan Kevin sebagai tersangka.
“Semua barang bukti telah kita serahkan. Jadi kita minta agar terlapor segera dijadikan tersangka,” tegasnya.
Kontributor: Dohu Lase